hotelupwell.com — Isu batas wilayah antara Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh akhirnya menemui titik terang. Empat pulau yang sebelumnya menjadi perdebatan administratif kini resmi dinyatakan masuk dalam wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, dan ditindaklanjuti dengan penandatanganan kesepakatan oleh Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Selasa (17/6/2025) di Istana Kepresidenan, Jakarta.
“Bapak Presiden sudah menyampaikan langsung bahwa keempat pulau tersebut tetap berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dan hari ini, kami menyepakati penetapan batas wilayah dengan cara yang baik, cepat, dan bijaksana,” ujar Bobby Nasution dalam konferensi pers usai penandatanganan.
Bobby menekankan bahwa proses ini telah berlangsung lama, bahkan sejak dirinya belum terjun ke dunia politik. Ia menyampaikan bahwa baru pada tahun 2025, dirinya sebagai Gubernur Sumut menandatangani keputusan resmi tersebut.
“Isu batas wilayah ini sudah mulai dibahas sejak 1992. Saat itu saya baru berusia satu tahun. Tahun 2008 saya masih di bangku SMA, dan pada 2020 saya baru menjabat sebagai Wali Kota Medan. Kini, di tahun 2025, saya resmi menandatangani kesepakatan sebagai Gubernur,” ungkapnya.
Bobby juga menyerukan kepada seluruh warga Sumut agar tidak mudah terpancing oleh provokasi atau informasi yang belum tentu benar terkait keputusan ini. Ia menegaskan bahwa hubungan baik antara masyarakat Aceh dan Sumut harus dijaga demi kepentingan bersama.
“Jangan ada lagi kabar yang memecah belah. Kesepakatan ini bukan hanya soal dua provinsi, tetapi demi keutuhan bangsa,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan dokumen resmi dari berbagai lembaga, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat Negara, dan Pemerintah Provinsi Aceh.
Ia juga meluruskan spekulasi yang sempat beredar di masyarakat. “Tidak benar ada upaya dari salah satu pihak untuk merebut wilayah administratif. Keputusan ini murni berdasarkan dokumen yang valid dan bertujuan untuk menyelesaikan dinamika di masyarakat,” kata Prasetyo.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan ini, diharapkan tidak hanya memperjelas batas wilayah antarprovinsi, tetapi juga memperkuat semangat kebersamaan di antara masyarakat Sumut dan Aceh.